ShoutMix chat widget
Bhokalor

15 Okt 2010

Label Mi Instan Bakal Diwajibkan Mirip Rokok?

Kasus penarikan produk mi instan merek Indomie di Taiwan bukan sekedar menyedot perhatian pemerintah. Namun, kasus ini juga menjadi topik bahasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi pun bertindak cepat dengan membentuk Panitia Kerja Bahan Tambahan Pangan untuk masa sidang selanjutnya.

Panja akan mendalami dan memberi masukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap berbagai permasalahan terkait pengamanan produk makanan dan minuman.

Panitia Kerja DPR itu nantinya juga akan memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang direncanakan dibuat pada 2011.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab mengatakan, Panja akan meminta agar bahan pengawet yang terkandung dalam produk makanan dan minuman wajib dicantumkan pada komposisi produk, bukan hanya nama kimianya.

"Nanti pada komposisi produk harus disebutkan mengandung bahan pengawet apa saja," kata Nizar.

Salah satu rekomendasi Panja nantinya adalah bahan-bahan pengawet pada produk makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan nantinya akan disebutkan sama halnya seperti pada rokok.

"Komposisi bahan pengawet tersebut harus dicantumkan dengan jelas namanya, jumlahnya, juga batas maksimum dan juga akibat dari bahan pengawet tersebut," tuturnya.

Dalam kemasan rokok misalnya disebutkan adanya kandungan kadar tar dan nikotin dalam jumlah tertentu. Selain itu, dalam kemasan produk rokok juga disebutkan peringatan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.

Namun, belum jelas seperti apa kemasan produk makanan dan minuman berbahan pengawet yang nantinya akan diwajibkan mencantumkan peringatan layaknya pada produk rokok.

Sejauh ini yang berlaku adalah kewajiban mengikuti batasan kadar zat pengawet. Menurut Kepala BPOM Kustantinah, untuk kasus bahan pengawet pada mi instan, guna melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia, batas maksimum penggunaan methyl p-hydroxybenzoate dalam kecap adalah 250 mg/kg. Ketentuan itu tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.

Meski demikian, dia menambahkan, setiap negara memiliki batas maksimum penggunaan methyl p-hidroxybenzoate yang berbeda. Amerika dan Kanada menerapkan batas maksimum yang diizinkan 1.000mg/kg, sedangkan di Singapura dan Brunei Darusalam 250 mg/kg serta di Hongkong sebesar 550 mg/kg.

"Hasil pengujian selama lima tahun terakhir menunjukkan mie, bumbu, dan minyak tidak mengandung pengawet methyl p-hidroxybenzoate. Sedangkan kecap mengandung methyl p-hidroxybenzoata yang tidak melebihi batas maksimum yang diizinkan," kata Kustantinah.


*******

Selain kewajiban produsen untuk mencantumkan komposisi bahan pengawet makanan yang dapat membahayakan kesehatan layaknya pada produk rokok, rapat Komisi IX DPR juga memberikan beberapa rekomendasi kepada BPOM.

Lembaga pengawas obat dan makanan itu diminta untuk terus meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan obat dan makanan sesuai amanat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. BPOM juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsumsi produk makanan yang sehat.

Selain itu, produsen makanan dan minuman diminta untuk mencantumkan informasi dalam kemasan produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi IX DPR juga mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dampak kasus Indomie di Taiwan sehingga masyarakat aman.

Permintaan DPR lainnya kepada BPOM adalah memperketat pengawasan post market untuk produk makanan dan minuman yang menjadi konsumsi massal dengan melaksanakan uji sampel secara periodik dan berkesinambungan. Produsen yang melanggar ketentuan itu akan diberikan sanksi tegas.

Badan tersebut juga diminta untuk melengkapi perlengkapan laboratorium dan menjalin kerja sama penelitian dengan universitas dan lembaga penelitian.

Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM diminta untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai peraturan terkait pengamanan obat dan makanan, termasuk peninjauan ulang standarisasi produk-produk tersebut. (hs)

0 komentar:

Posting Komentar

IP
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified